18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. #Sampah nasional. Pengertian sampah diatur di dalam Undang-Undang No. 2. Definisi . 3 Pengertian pengelolaan dan penanganan sampah Menurut Undang Undang - nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yaitu kegiatan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penganan sampah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. METADATA PERATURAN. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang. Pengertian tersebuut menjelaskan bahwa TPA merupakan tempat terakhir sampah mengalami. PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANDUNG, SALINAN Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang. 2. bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Surakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010. berkelanjutan; c. 10/MenLHK/Set jen/PLB. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat diatur dengan peraturan menteri. E. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa paradigma pengelolaan sampah harus dirubah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber dan daur ulang sumberdaya. peran masyarakat 10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara. 2. 7. 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Bagian Kesatu Definisi . Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis 2. : Peraturan Perundang-undangan. 18 tahun. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, diperlukan pengurangan dan penanganan sampah khususnya untuk limbah dari rumah tangga. melakukan berbagai hal diantaranya adalah pembentukan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan sampah (UU RI No. mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat; b. 1. Jakarta. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tersebut, pengelolaan sampah dibagi dalam dua kegiatan pokok, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: . Dasar hukum Permen LHK 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah adalah: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. pengolahan sampah sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Undang-undang kita memberi ruang untuk langkah tersebut melalui EPR, extended producer responsibility," kata Siti Nurbaya. 1. Melaksanakan Amanat Peraturan : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1 950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Juncto Undang -Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja. 3 Tahun 2013; b. Pengurangan sampah 1. Subjek. KETENTUAN UMUM . UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan dalam pasal 29 sebagai berikut : BAB X . II. Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan. BAB V Perizinan…Hubungan Antar Peraturan. Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 a) Penetapan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah UU Pengelolaan Sampah menentukan bahwa penetapan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat. ABSTRAK: CATATAN: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tata cara. PENGELOLAAN SAMPAH. Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara. Pengelolaan sampah adalah proses atau cara mengolah, sedangkan sampah adalah benda yang berbentuk padat dari bahan basah (organik) maupun kering (anorganik) yang sudah tidak terpakai lagi8. PETUNJUK PELAKSANAAN PENANGANAN SAMPAH DAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG BARAT, Menimbang : a. BAB III Tugas dan Wewenang Pemerintah (Pasal 5 – Pasal 10). Pasal 4 Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa Sampah Spesifik terdiri atas: Sampah yang Mengandung B3, Sampah yang Mengandung Limbah B3, Sampah yang Timbul Akibat Bencana, Puing Bongkaran Bangunan, Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah, dan/atau Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik. 1 19650302 m. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5495); 7. Badan Pusat Statistik. Peraturan Gubernur tentang Standar teknis fasilitas dan/atau pelaksanaan pengelolaan sampah 3. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membangun. 1. Uploader : Naryo. Subjek. Dalam poin undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa proses pembakaran. Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah mengatur lebih lanjut pengelolaan sampah dengan Peraturan Daerah sesuai kewenangannya; d. Pengurangan sampah yang dimaksud adalah pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Pengelolaan sampah dengan Dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Mengingat : 1. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Sejak diundangkannya Undang-Undang No 18 tentang Pengelolaan Sampah KLHK terus berkomitmen dan mengambil peran mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan, mendoorong implementasi ekonomi sirkular serta mendorong upaya pencapaian target pengelolaan sampah yakni 30% pengurangan sampah dan 70%. 09 Juni 2020. Peraturan. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. A. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pasal 29 ayat (3 dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan untuk diatur dengan peraturan. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian;. 2. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud. Sumber : SNI 19 – 2454- 2002 Tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan GAMBAR 2. UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dalam Pasal 22 ayat (1) menjelaskan tentang. pengelolaan-sampah. c. penyelenggaraan pengelolaan sampah 7. Djatmiko Winahyu SH, Yusman Syaukat. Undang-undang ini mencakup aspek-aspek seperti prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen, dan kewajiban partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pendahuluan. Sampah Rumah Tangga adalah sampah. U. Judul. Menurutnya, peraturan mengenai pengelolaan sampah telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Mengingat : a. 2. LARANGAN . Pengurangan sampah adalah pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah. 7. pengawasan 12. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; d. Undang – Undang no. Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan ini menjelaskan pengertian Sampah adalah sisa kegiatan sehari – hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, yang dapat dimanfaatkan ataupun masih layak/dapat dimanfaatkan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah yang dimaksud yaitu sisa kegiatan sehari-hari manusia atau sisa proses alam yang dapat berbentuk padat atau semi padat, dapat berupa zat organik atau organik, dan bersifat bisa terurai atau tidak bisa terurai yang dianggap tidak berguna dan. Pengelolaan Sampah Berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai pengaturan diantaranya penerbitan Undang-Undang No. 5. Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah juga menekankan bahwa perlu adanya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Sistem pengelolaan sampah yang dilakukan di Kota Malang saat ini sebagian besar masih menggunakan paradigma lama, yaitu kumpul, angkut dan buang. Tutup. Isi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. 3 BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Definisi Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 2. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. Dalam undang-undang pengelolaan sampah ini juga disebutkan larangan bagi setiap orang untuk memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik. Seperti contoh, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran. Kondisi sampah yang kian memburuk dan kecenderungan menghilangkan sampah secara instan dengan cara dibakar akan menimbulkan permasalahan baru. [3] Pasal 1 angka 1 UU 18/2008. C. Tahun. Pengertian sampah di negara kita juga diatur menurut UU, secara khusus menurut UU No. mengurangi kuantitas. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari: T. Pengertian sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang. ” Sampah yang merupakan sisa dari pada pengelolaan sampah yang baik dan ramah terhadap lingkungan. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, dan penanganan sampah. Berikut ini adalah Ketentuan Umum di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) 1926 stbld 1940 Nomor 14 dan Nomor 450; 3. E. ABSTRAK: Dalam rangka mewujudkan pola kehidupan masyarakat berwawasan lingkungan yang mengedepankan prinsip manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan keseimbangan lingkungan yang sehat dan bersih perlu didukung oleh perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan sampah. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. 2. 27, LN. Aturan Retribusi Sampah. Terbitnya SK Bupati Kabupaten Bantul mengenai Status Darurat Pengelolaan Sampah yang diantaranya penutupan TPAS Regional Piyungan mulai tanggal (23/7/23). Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah. bahwa pengelolaan sampah. PENGELOLAAN SAMPAH PADA BANK SAMPAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. HAK DAN KEWAJIBAN 5. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Dalam mencapai pengelolaan sampah yang baik dan benar, partisipasi masyarakat sangat perlu dibutuhkan. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelola Sampah adalah setiap. Pengelolaan - Sampah - Spesifik . Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengelolaan Sampah, Berwawasan Lingkungan. 8. Undang - Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 2. Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu. Mengingat : 1. Selain itu, dalam UU ini juga dijelaskan apa saja hak dan kewajiban yang harus dipenuhi warga negara soal sampah. Hal ini terlihat dari terlaksananya. 1. bahwa volume dan jenis sampah semakin hari semakin bertambah dan. Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa Sampah Spesifik terdiri atas: Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. 29 September 2023, 14:35. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan SampahMenurut Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008 menyatakan bahwa sampah adalah sisa dari hasil kegiatan manusia sehari-hari dan dari proses alam yang berbentuk padat dan cair (limbah). Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah. SETNEG. "Artinya, harus dilakukan pengolahan sampah yang maksimal. 2. Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan, baik pidana kurungan maupun denda. Undang-undang No. #sampah sisa makanan. Novrizal menjelaskan, tidak kalah penting adalah peran dan tanggung jawab produsen dalam pengurangan sampah seperti yang diwajibkan dalam Undang Undang No. Baca juga: Ekonomi Sirkular Dapat Kurangi Limbah hingga 52 Persen. tersebut lebih terkonsentrasi pada manajemen pengelolaan sampah. Undang-undang No. Pengolahan sampah yang seperti ini tentunya. Undang - Undang no 10 Tahun 2013 Tentang Konvensi. ABSTRAK: a. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Pengelolaan sampah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurut Vivien, dalam tema ini pihaknya. Undang-Undang Dasar 1945; 2. 2 Konsep Pengelolaan Sampah Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), yang dimaksud dengan sampah adalah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Bulan Mei mendatang, Undang-undang No. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 6. Pasal 4. Beranda. com I. Pejabat Pengundangan. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi. 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ia mengingatkan, Undang-undang No.